Satreskrim Polres Metro Tegas Tangkal Premanisme, Oknum Debt Collector yang Intimidasi Warga Dibekuk
METRO, –DigitalMedia. Id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menunjukkan komitmen yang tegas dalam menekan segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector – dan dikenal sering membuat keributan serta memberikan rasa tidak aman bagi warga di Kota Metro – berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari ini.
Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan mandat dari Kapolres Metro AKBP Hangga Darmawan, S.I.K. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik intimidasi, ancaman, maupun tindakan sewenang-wenang di wilayah hukum Polres Metro, bahkan jika dilakukan dengan dalih penagihan utang.
“Penegakan hukum yang kami lakukan hari ini adalah bentuk bukti nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak ada satu pun pihak yang akan dibiarkan bertindak di luar aturan, menggunakan cara-cara yang tidak benar seperti tekanan fisik, ancaman, atau praktik lain yang melawan hukum terhadap warga negara,” jelas Kasatreskrim dalam keterangan persnya.
Penangkapan oknum tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengumpulkan bukti setelah menerima laporan dari beberapa korban yang mengaku merasa terintimidasi dalam waktu beberapa pekan terakhir. Modus yang digunakan diduga adalah dengan datang ke rumah atau tempat kerja korban, melakukan penagihan disertai tekanan verbal dan tindakan yang jelas melampaui kewenangan hukum yang diizinkan bagi aktivitas penagihan utang.
IPTU Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa aktivitas penagihan utang tidak boleh menyimpang dari mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jika dalam proses penagihan ditemukan unsur pidana seperti perampasan barang, pengancaman yang mengganggu keamanan jiwa dan raga, atau kekerasan fisik, maka hal tersebut bukan lagi masalah perdata semata, melainkan masuk dalam ranah pidana yang akan kami proses secara maksimal tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu, Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik serupa. “Negara hadir melalui kepolisian untuk melindungi setiap warga dari segala bentuk tindakan yang merugikan dan meresahkan. Jangan biarkan diri Anda atau orang terdekat menjadi korban – laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” pungkasnya.
Polres Metro menjamin bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan dengan penuh profesionalisme, objektivitas, dan transparansi sesuai dengan prinsip hukum negara hukum. Kepolisian menegaskan bahwa stabilitas wilayah dan rasa aman serta nyaman masyarakat adalah prioritas utama yang tidak akan dikorbankan, dan setiap bentuk premanisme yang mencoba mengganggu ketertiban di Kota Metro akan mendapatkan tanggapan yang tegas.Red






