Soal Pinjaman Rp20 M Timbul Perspektif Tak Baik Pada Publik Akibat Bungkamnya Informasi Pj Sekda Dan BKAD
Kota Metro–DigitalMedia.ID–Geger soal pinjaman uang ke Bank Lampung oleh Pemerintah Daerah Kota Metro sebesar Rp. 20 Miliar, yang di kritik sejumlah pihak, khususnya sorotan kritik tajam muncul dari anggota DPRD itu sendiri, yang sebelumnya perjelas oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak. Pihak TAPD langsung Pj Sekda Kusbani lempar informasi ke BKAD. Sementara Kepala BKAD Sulit Ditemui Diruang kerjanya.
Disinggung pinjaman tersebut apakah masuk ke dalam struktur APBD yg dibahas dan disetujui DPRD di 31 November 2025 kemarin,?
Dan jika tidak masuk, berarti ada perubahan struktur APBD. Apa tidak butuh persetujuan DPRD ?
Bukan hanya Mengetahui ?
Wakil Ketua II DPRD Abdulhak, tetap pada dalam jawabannya, bahwa pinjaman itu jangka pendek hanya tempo 1 tahun harus lunas.
“Artinya, tidak perlu persetujuan DPRD, cukup mengetahui.”tegasnya.
Menyinggung hal pinjaman Rp.20 M ke Bank Lampung terjadi, diduga ada tekanan atau desakan dari beberapa oknum Anggota DPRD Kota Metro yang mendapat jatah proyek yang pembayarannya tertunda.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak enggan memberi komentar. Namun dirinya menjelaskan dan mengakui soal pinjaman itu. Pihak DPRD hanya mengetahui. Sebab pinjaman itu dalam tempo singkat atau jangka pendek, dan ketentuannya pun jelas.
“Yang wajib dan harus ada persetujuan DPRD, jika pinjaman tersebut masuk jangka menengah dan jangka panjang.”katanya.
“Pinjaman Rp.20 M itu, kalau istilah manajemen kas, jangka pendek, artinya 1 tahun tempo harus sudah lunas. Maka, tidak begitu wajib ada persetujuan DPRD. Cukup mengetahui saja.”ungkapnya.
“Dan pinjaman itu, untuk menanggulangi kekurangan dana akibat pendapatan yang tidak masuk. Kami mengetahui soal pinjaman itu.”imbuhnya.
Tim redaksi upaya menggali informasi lebih dalam, soal pinjaman Rp.20 M apakah dilakukan dalam rangka pengelolaan kas pemerintah kota metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas, dan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dan sebagai alternatif pembiayaan APBD, terutama untuk membiayai infrastruktur atau menutup defisit kas daerah.
Secara teknis merujuk pada PP No.30/2011 tentang pinjaman daerah, Permendagri No.14/2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026, PMK terkait teknis rasio keuangan dan pelaporan.
Untuk Perda/Perwali serta persetujuan DPRD, hanya untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang.
Namun, pihak TAPD Pemkot Metro melalui Pj Sekda Kusbani, enggan merespon upaya konfirmasi tim medis ini.
Tepat pada pukul, 13.26 WIB, Senin 16/03/2026, tim media ini upaya menghubungi Pj Sekda yang juga ketua TAPD, guna konfirmasi lebih lanjut terkait pinjaman tersebut melalui pesan singkat WhatsAp.
Apakah masuk ke dalam struktur APBD yg dibahas dan disetujui DPRD di 31 November 2025 kemarin.?
Jika tidak masuk, berarti ada perubahan struktur APBD. Apa tidak butuh persetujuan DPRD ?
Bukan hanya Mengetahui ?
Padahal diketahui, Pj Sekda Kusbani terlibat langsung dalam rencana pinjaman Rp.20 M tersebut, pada saat menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Metro, berulang memimpin rapat TAPD membahas rencana pinjaman, berkoordinasi secara langsung dengan pihak DPRD Kota Metro.
Sayangnya, Pj Sekda Kusbani enggan memberikan komentar dengan melempar informasi ke pihak BKAD.
“Coba dikoordinasi ke BKAD mas.”jawab singkat Pj Sekda Kusbani.
Bungkamnya keterbukaan informasi dari pihak TAPD, khususnya Pj Sekda Kusbani dan Kepala BKAD Supriyadi yang sulit di temui diruangan kerjanya.
Sehingga menimbulkan perspektif kurang baik di mata publik, lantaran berkembangnya informasi soal pinjaman Rp.20 M tersebut, tidak diketahui DPRD setempat dan pihak anggota DPRD itu sendiri yang mengkritik, secara tidak langsung menggiring opini publik menilai negatif terhadap pemerintah kota metro. (Red/Tim)






