PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan dan Intimidasi Terhadap Tiga Jurnalis di Area PT PMM Bangka Belitung
BANDAR LAMPUNG, – DigitalMedia.id–Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas untuk mengutuk keras tindakan penganiayaan fisik dan intimidasi terhadap tiga rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3/2026). Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers yang mencoreng kebebasan pers di wilayah Bumi Serumpun Sebalai.
Para korban yang mengalami tindakan brutal adalah Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com). Mereka mengalami serangkaian tindakan yang tidak manusiawi mulai dari pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan.
Dalam pernyataan yang diterbitkan pada hari Minggu (8/3/2026), Juniardi menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dalam pernyataan sikap PFI Lampung:
1. Kutukan Terhadap Kekerasan
PFI Lampung mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesinya. Jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya memiliki perlindungan yang dijamin oleh undang-undang negara.
2. Penegasan Pelanggaran Hukum
Tindakan para pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
3. Desakan Penanganan Hukum yang Transparan
PFI Lampung mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera melakukan penangkapan serta memproses hukum para pelaku penganiayaan beserta aktor intelektual yang berada di balik tindakan intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas, tanpa ada unsur pilih kasih.
4. Pernyataan Tanggung Jawab Perusahaan
Pihak manajemen PT PMM diminta untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan memberikan jaminan keamanan yang jelas bagi setiap jurnalis yang akan melakukan peliputan di area publik maupun terkait isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5. Imbauan Solidaritas Insan Pers
Juniardi juga mengimbau seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan bersama-sama mengawal proses penanganan kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
“Peristiwa ini bukan hanya masalah bagi korban atau organisasi pers terkait, tetapi merupakan ancaman terhadap marwah demokrasi dan kemerdekaan pers yang telah kita juangkan bersama,” ucap Juniardi dalam pernyataannya.
Pernyataan sikap ini diharapkan dapat menjadi bentuk solidaritas yang kuat dari komunitas pers di Lampung terhadap rekan-rekan mereka di Bangka Belitung, sekaligus menjadi panggilan untuk menjaga keberadaan pers sebagai ujung tombak pengawasan publik dan penjaga kebenaran informasi di negeri ini. Red






