WALI KOTA METRO LANTIK 18 PEJABAT, TEKAN TIDAK ADA JUAL BELI JABATAN

Screenshot_20260223_105245

Kota Metro, –DigitalMedia.id-– Wali Kota H. Bambang Iman Santoso resmi melantik 18 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Metro, dalam rangkaian perombakan jabatan strategis yang menyusul beberapa pergantian sebelumnya, termasuk penunjukan Plh. Sekretaris Daerah pada 20 Februari lalu.

Meskipun diberitakan sebagai 17 pejabat yang berpindah posisi, pelantikan yang berlangsung di Aula Pemkot tersebut mencakup tambahan satu pejabat dari Kabupaten Mesuji, yaitu Wahyu Arswendo Umbara yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Mesuji dan kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro.

TUJUAN PENYEGARAN: PERBAIKI PELAYANAN, TAPI HARUS TRANSPARAN

Dalam sambutannya, Wali Kota Bambang menegaskan bahwa penyegaran birokrasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola bersih dan inovatif. Namun, yang paling mencolok adalah peringatannya yang keras terkait praktik jual beli jabatan – sebuah isu sensitif yang kerap mengganggu kredibilitas mutasi pejabat di berbagai daerah.

“Tidak ada lho ya, pada saat semuanya menerima jabatan eselon II ini terus ada misalkan jual beli jabatan, itu tidak ada. Kalau memang ada yang betul-betul berbuat demikian, saya nyarinya tidak butuh waktu lama. Kalau saat pelantikan belum ketahuan, sebulan pasti ketahuan,” tegasnya, bahkan menambahkan batas waktu hingga tiga bulan untuk mengungkap praktik tersebut jika memang ada.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun dinyatakan sebagai rotasi berbasis kebutuhan organisasi, terdapat kesadaran akan potensi penyimpangan yang perlu diantisipasi secara tegas.

DAFTAR ROTASI PEJABAT YANG DILANTIK:

1. Ir. Bangkit Haryo Utomo (dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik) → Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

2. Dra. Rosita (dari Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat) → Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik

3. Helmy Zain (dari Kepala Dinas Perhubungan) → Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat

4. Wahyu Arswendo Umbara (dari Sekretaris DPRD Mesuji) → Kepala Dinas Perhubungan

5. Elmanani (dari Kepala Badan Kesbangpol) → Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

6. Ir. Yeri Ehwan (dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup) → Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

7. Suwandi (dari Asisten Administrasi Umum Sekda) → Kepala Dinas Lingkungan Hidup

8. Dr. Eko Hendro Saputra (dari Kepala Dinas Kesehatan) → Direktur UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani

9. dr. Fitri Agustina (dari Direktur RSUD Ahmad Yani) → Kepala Dinas Kesehatan

10. Subehi (dari Kepala Dinas P3A-PP dan KB) → Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

11. dr. Silfia Naharani (dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan & SDM) → Kepala Dinas P3A-PP dan KB

12. Sri Amanto (dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika) → Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

13. Ismet (dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) → Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

14. Syachri Ramadhan (dari Kepala Dinas Perdagangan) → Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

15. Ardah (dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) → Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

16. AC Yuliwati (dari Kepala Dinas Sosial) → Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan

17. Wahyuningsih (dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) → Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

18. M. Supriadi → Tetap sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

PERTANYAAN AKUNTABILITAS YANG MENANTI

Wali Kota juga menyampaikan pandangan yang cukup berat tentang jabatan, menyebutnya sebagai “musibah” yang harus dipertanggungjawabkan kepada manusia dan Allah SWT. Pesan ini menjadi pijakan penting, mengingat perombakan birokrasi tidak hanya soal pergeseran posisi, tetapi juga tentang komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga.

Namun, tantangan nyata akan terlihat dalam pelaksanaannya – apakah rotasi ini benar-benar mampu meningkatkan kinerja pemerintah, atau hanya sekadar perubahan kursi tanpa dampak nyata bagi publik? Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan yang akan diterapkan untuk memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan seperti yang diperingatkan?. Red